Penelitian dan Pengembangan
(1) Penelitian dan Pengembangan Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Penelitian dan Pengembangan Perusahaan;
b. melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Penelitian dan Pengembangan Perusahaan;
c. melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan dan Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Teknik;
d. melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan dan Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Teknik;
e. mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan dan Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Teknik;
f. meiaksanakan koordinasi dengan unit kerja tain.
(2) Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut ;
a. melaksanakan administrasi Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan;
b. menyusun program dan rencana kerja Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan;
c. melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang administrasi dan keuangan;
d. melaksanakan analisa, evaluasi dan kajian bidang administrasi dan keuangan;
e. memberikan pertimbangan, pandangan, pendapat, masukan dan saran hasil penelitian dan pengembangan bidang administrasi dan keuangan;
f. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(3) Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Teknik mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Teknik;
b. menyusun program dan rencana kerja Penelitian dan Pengembangan Perusahaan Bidang Teknik;
c. melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang teknik;
d. melaksanakan analisa, evaluasi dan kajian bidang teknik;
e. memberikan pertimbangan, pandangan, pendapat, masukan dan saran hasil penelitian dan pengembangan bidang teknik;
f. metaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.