| INFORMASI SAMBUNGAN BARU PDAM |
SYARAT-SYARAT PASANG BARU :
- Surat keterangan RT/RW (persetujuan pemasangan jaringan pipa air minum .
- Materai Rp. 6.000,- .
- Syarat teknis terpenuhi.
TATA CARA DAN PROSEDUR PASANG BARU :
- Mengajukan permohonan sambungan baru :
- Menyerahkan surat keterangan RT/RW
- Mengisi formulir permohonan sambunga baru
- Dibuatkan Rencana Anggaran Biaya.
- Membayar biaya perencanaan biaya sambungan baru dengan tata cara diatas, membayar uang jaminan pelanggan.
- Diberika Nomor Pelanggan.
- Dibuatkan Surat Peritah Kerja Pemasangan.
- Pekerjaan pemasangan sambungan baru.
|
|
|
|
|
|
Apakah kredit sambungan air minum ?
Produk hasil kerjasama PDAM Kota Surakarta dan Bank BRI yang memungkinkan biaya sambungan baru air bersih PDAM dapat
dicicil dalam jangka waktu tertentu, maksimal 2 tahun.
Bagaimana cara mendapatkan kredit ringan sambungan air ?
- Calon pelanggan datang ke kantor PDAM Kota Surakarta untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai persyaratan
PDAM dan BRI;
- PDAM melakukan survai ke lokasi rumah calon pelanggan untuk mengecek ketersediaan air PDAM dan menghitung
biaya pemasangan;
- Calon pelanggan mengisi Surat Kesanggupan Membayar Angsuran;
- PDAM Kota Surakarta memberikan Surat Pengantar ke BRI untuk calon pelanggan mendapatkan kredit ringan;
- Calon pelanggan melengkapi syarat-syarat kredit ke BRI Unit Surakarta untuk di proses;
- Bila bank menyetujui permohonan kredit ringan sambungan air, biaya pasang baru di setor ke rekening PDAM,
dan segera dilakukan pemasangan instalasi air pipa di rumah calon pelanggan.
Apa saja yang harus di siapkan calon pelanggan saat mengisi formulir ?
- Fotokopi KTP (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar);
- Pasfoto ukuran 3 x 4 (1 lembar).
Apa yang didapat penerima kredit ringan sambungan air ?
- Paket fasilitas air bersih PDAM dengan 1 (satu) kran di halaman depan;
- Penambahan persil atau tambahan kran di dalam rumah akan dikenakan biaya tambahan sesuai pengukuran di lapangan.
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
| |
PDAM SURAKARTA Jl. LU Adisucipto No. 43 Surakarta 57145 Telp. (0271) 712465 Fax. (0271) 712536
|
|