Bidang Langganan
(1) Bidang Langganan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Bidang Langganan;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Bidang Langganan;
c. Melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana Seksi Hubungan Langganan, Seksi Pembaca Meter dan Seksi Penertiban;
d. Melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Hubungan Langganan, Pembaca Meter dan Seksi Penertiban;
e. Mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Seksi Hubungan Langganan, Seksi Pembaca Meter dan Seksi Penertiban;
f. Mengusulkan perubahan tarif air minum kepada Direksi;
g. Melakukan kajian dan mengusulkan pola kerjasama dilingkungan Bidang Langganan dengan pihak ketiga kepada Direksi Perumda Air Minum Kota Surakarta;
h. Mengkoordinir kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan informasi pelayanan Perumda Air Minum Kota Surakarta;
i. Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pelanggan;
j. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Bidang Langganan;
k. Menyusun dan mengevaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP);
l. Bertanggung jawab atas barang inventaris dilingkungan Bidang Langganan;
m. Menyampaikan laporan bulanan Bidang Langganan kepada Direktur Umum;
n. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan berkoordinasi dengan Bidang terkait untuk kelancaran tugas.
(2) Seksi Hubungan Langganan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Seksi Hubungan Langganan;
b. Menyusun program dan rencana kerja Seksi Hubungan Langganan;
c. Melaksanakan program pemasaran dan promosi kepada calon pelanggan air minum dan limbah;
d. Melaksanakan kegiatan informasi dan komunikasi pelanggan meliputi :
1. Memberikan informasi kepada pelanggan;
2. Menciptakan dan menjalin komunikasi dengan pelanggan;
3. Melaksanakan kegiatan sosialisasi / pertemuan dengan pelanggan;
4. Melaksanakan pembinaan hubungan dengan pelanggan;
e Melaksanakan kegiatan pelanggan, meliputi ;
1. Menerima,melaksanakan proses permohonan dan menerima pembayaran pasang baru air minum, limbah dan non air lainnya;
2. Menerima dan melaksanakan proses pengaduan pelanggan air minum dan limbah;
3. Menerima permohonan dan melaksanakan proses administrasi penutupan, buka kembali, balik nama, ganti tarif sambungan air minum dan limbah;
f. Melaksanakan kegiatan Humas, meliputi :
1. Melaksanakan penataan Humas ;
2. Melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan dan pendayagunaan Humas;
3. Memberikan informasi dan menjalin komunikasi dengan stake holder;
g. Mengusulkan perubahan/penyesuaian golongan tarif;
h. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Seksi Hubungan Langganan;
i. Bertanggung jawab atas barang inventaris dilingkungan Seksi Hubungan Langganan;
j. Menyampaikan laporan bulanan Seksi Hubungan Langganan kepada Kepala Bidang Langganan;
k. Melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
l. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan berkoordinasi dengan Seksi terkait untuk kelancaran tugas
(3) Seksi Pembaca Meter mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Seksi Pembaca Meter;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Seksi Pembaca Meter;
c. Mengkoordinasikan pembacaan meter air pelanggan beserta hasilnya;
d. Mengusulkan perubahan wilayah bacaan petugas pembaca meter;
e. Memberikan informasi terkait hasil bacaan meter yang kurang jelas akibat gangguan kondisi meter air pelanggan;
f. Memberikan informasi terkait perubahan/penyesuaian golongan tarif air minum;
g. Melaksanakan pemantauan dan pengecekan data pelanggan;
h. Melaksanakan administrasi pencatatan terhadap hasil pembacaan meter yang kurang jelas dan hasil bacaan tafsir diatas 3 bulan;
i. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Seksi Pembaca Meter;
j. Bertanggung jawab atas barang inventaris dilingkungan Seksi Pembaca Meter;
k. Menyampaikan laporan bulanan Seksi Pembaca Meter kepada Kepala Bidang Langganan;
l. Melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
m. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan berkoordinasi dengan Seksi terkait untuk kelancaran tugas
(4) Seksi Penertiban mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Seksi Penertiban;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Seksi Penertiban;
c. Menindaklanjuti mengenai adanya pelanggaran pelanggan air minum dan limbah;
d. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait adanya pelanggaran pelanggan air minum dan limbah;
e. Menyusun jadwal, membuat dan menyampaikan surat himbauan/peringatan kepada pelanggan yang belum melunasi tunggakan air minum dan rekening limbah;
f. Melakukan penagihan tunggakan rekening air minum dan rekening limbah yang menunggak diatas 3 bulan;
g. Memberikan sanksi berupa denda kepada pelanggan dan atau bukan pelanggan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
h. Melakukan penutupan sementara maupun total baik akibat tunggakan ataupun akibat pelanggaran (ilegal) dan permintaan pelanggan serta melaksanakan buka kembali;
i. Melaksanakan administrasi tagihan Hankam, TNI, Polri dan mandat;
j. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Seksi Penertiban;
k. Bertanggung jawab atas barang inventaris dilingkungan Seksi Penertiban;
l. Menyampaikan laporan bulanan Seksi Penertiban kepada Kepala Bidang Langganan;
m. Melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
n. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan berkoordinasi dengan Seksi terkait untuk kelancaran tugas.
(5) Urusan Pembaca Meter Wilayah Utara mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Pembaca Meter Wilayah Utara;
b. Menyusun program dan rencana kerja Urusan Pembaca Meter Wilayah Utara;
c. Mengkoordinir, memonitor dan bertanggung jawab atas hasil pembacaan meter air pelanggan diwilayah utara;
d. Memberikan informasi terkait perubahan/penyesuaian golongan tarif air minum;
e. Melaksanakan pengecekan / pemantauan pelanggan diwilayah Utara;
f. Melakukan pengecekan/pencatatan ulang data bacaan meter yang kurang jelas/tidak akurat;
g. Memberikan informasi terkait gangguan pelayanan, pelanggaran dan kondisi meter air pelanggan di wilayah utara;
h. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Pembaca Meter Wilayah Utara ;
i. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Pembaca Meter Wilayah Utara;
j. Menyampaikan laporan Bulanan Urusan Pembaca Meter Wilayah Utara kepada Kepala Seksi Pembaca Meter;
k. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
l. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
(6) Urusan Pembaca Meter Wilayah Tengah mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Pembaca Meter Wilayah Tengah;
b. Menyusun program dan rencana kerja Urusan Pembaca Meter Wilayah Tengah;
c. Mengkoordinir, memonitor dan bertanggung jawab atas hasil pembacaan meter air pelanggan diwilayah Tengah;
d. Memberikan informasi terkait perubahan/penyesuaian golongan tarif air minum;
e. Melaksanakan pengecekan / pemantauan pelanggan diwilayah Tengah;
f. Melakukan pengecekan/pencatatan ulang data bacaan meter yang kurang jelas/tidak akurat;
g. Memberikan informasi terkait gangguan pelayanan, pelanggaran dan kondisi meter air pelanggan di wilayah Tengah;
h. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Pembaca Meter Wilayah Tengah ;
i. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Pembaca Meter Wilayah Tengah;
j. Menyampaikan laporan Bulanan Urusan Pembaca Meter Wilayah Tengah kepada Kepala Seksi Pembaca Meter;
k. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
l. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
(7) Urusan Pembaca Meter Wilayah Selatan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Pembaca Meter Wilayah Selatan;
b. Menyusun program dan rencana kerja Urusan Pembaca Meter Wilayah Selatan;
c. Mengkoordinir, memonitor dan bertanggung jawab atas hasil pembacaan meter air pelanggan diwilayah Selatan;
d. Memberikan informasi terkait perubahan/penyesuaian golongan tarif air minum;
e. Melaksanakan pengecekan / pemantauan pelanggan diwilayah Selatan;
f. Melakukan pengecekan/pencatatan ulang data bacaan meter yang kurang jelas/tidak akurat;
g. Memberikan informasi terkait gangguan pelayanan, pelanggaran dan kondisi meter air pelanggan di wilayah Selatan;
h. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Pembaca Meter Wilayah Selatan ;
i. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Pembaca Meter Wilayah Selatan;
j. Menyampaikan laporan Bulanan Urusan Pembaca Meter Wilayah Selatan kepada Kepala Seksi Pembaca Meter;
k. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
l. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
(8) Urusan Penertiban Air Minum mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi Urusan Penertiban Air Minum;
b. Menyusun program dan rencana kerja Urusan Penertiban Air Minum;
c. Memberitahukan dan menjelaskan mengenai adanya pelanggaran pelanggan dan atau bukan pelanggan air minum;
d. Melaksanakan pemeriksaan pelanggaran pelanggan dan atau bukan pelanggan air minum;
e. Melaksanakan penagihan tunggakan rekening air minum yang menunggak diatas 3 bulan;
f. Melakukan penutupan sementara maupun total baik akibat tunggakan ataupun akibat pelanggaran (ilegal) dan permintaan pelanggan serta melaksanakan buka kembali;
g. Melaksanakan pemantauan dan pengecekan pelanggan dan atau bukan pelanggan air minum;
h. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Penertiban Air Minum;
i. Menyampaikan laporan Bulanan Urusan Penertiban Air Minum kepada Kepala Seksi Penertiban ;
j. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
k. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya;
(9) Urusan Penertiban Limbah mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi Urusan Penertiban Limbah;
b. Menyusun program dan rencana kerja Urusan Penertiban Limbah;
c. Memberitahukan dan menjelaskan mengenai adanya pelanggaran pelanggan dan atau bukan pelanggan Limbah;
d. Melaksanakan pemeriksaan pelanggaran pelanggan dan atau bukan pelanggan Limbah;
e. Melaksanakan penagihan tunggakan rekening limbah yang menunggak diatas 3 bulan;
f. Melaksanakan pemantauan dan pengecekan pelanggan dan atau bukan Limbah;
g. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Penertiban Limbah;
h. Menyampaikan laporan bulanan Urusan Penertiban Limbah kepada Kepala Seksi Penertiban ;
i. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
j. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.