Cabang
(1) Cabang mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi Cabang;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Cabang;
c. Melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana Unit Cabang Wilayah Utara, Tengah,Selatan, Seksi Meter Air, Seksi Instalasi Perpipaan dan PKA;
d. Melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Unit Cabang Wilayah Utara, Tengah, dan Selatan, Seksi Meter Air, Seksi Instalasi Perpipaan dan PKA;
e. Mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Unit Cabang Wilayah Utara, Tengah, dan Selatan, Seksi Meter Air, Seksi Instalasi Perpipaan dan PKA;
f. Melakukan kajian dan mengusulkan pola kerjasama dilingkungan Cabang dengan pihak ketiga kepada Direksi Perumda Air Minum Kota Surakarta;
g. Mengusulkan pengembangan dan rehabilitasi jaringan transmisi dan distribusi;
h. Mengusulkan penggantian meter secara periodik;
i. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Cabang;
j. Bertanggung jawab atas barang inventaris dilingkungan Cabang;
k. Menyusun dan mengevaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP);
l. Menyampaikan laporan bulanan Cabang kepada Direktur Utama;
m. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnyadan berkoordinasi dengan Bidang terkait untuk kelancaran tugas.
(2) Unit Cabang Wilayah Utara mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Unit Cabang Wilayah Utara;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Unit Cabang Wilayah Utara;
c. Melaksanakan kegiatan informasi dan komunikasi pelanggan;
d. Melaksanakan kegiatan pelanggan, meliputi ;
1. Menerima dan menindaklanjuti proses pengaduan pelanggan air minum;
2. Menerima dan meneruskan proses pengaduan limbah;
e. Menerima dan menyetorkan pembayaran tagihan rekening air minum dan limbah serta pembayaran non air (kecuali pasang baru, pindah meter);
f. Meneliti kebenaran dokumen dan fisik penerimaan pembayaran tagihan rekening air minum dan limbah serta pembayaran non air (kecuali pasang baru, pindah meter);
g. Melaksanakan perbaikan pipa dinas, pipa distribusi dan pipa transmisi;
h. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Unit Cabang Wilayah Utara;
i. Melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
j. Bertanggung jawab atas barang inventaris dilingkungan Unit Cabang Wilayah Utara;
k. Menyampaikan laporan bulanan Unit Cabang Wilayah Utara kepada Kepala Cabang;
l. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnyadan berkoordinasi dengan Seksi terkait untuk kelancaran tugas.
(3) Unit Cabang Wilayah Tengah mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Unit Cabang Wilayah Tengah;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Unit Cabang Wilayah Tengah;
c. Melaksanakan kegiatan informasi dan komunikasi pelanggan;
d. Melaksanakan kegiatan pelanggan, meliputi ;
1. Menerima dan menindaklanjuti proses pengaduan pelanggan air minum;
2. Menerima dan meneruskan proses pengaduan limbah;
e. Menerima dan menyetorkan pembayaran tagihan rekening air minum dan limbah serta pembayaran non air (kecuali pasang baru, pindah meter);
f. Meneliti kebenaran dokumen dan fisik penerimaan pembayaran tagihan rekening air minum dan limbah serta pembayaran non air (kecuali pasang baru, pindah meter);
g. Melaksanakan perbaikan pipa dinas, pipa distribusi dan pipa transmisi;
h. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Unit Cabang Wilayah Tengah;
i. Melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP);
j. Bertanggung jawab atas barang inventaris dilingkungan Unit Cabang Wilayah Tengah;
k. Menyampaikan laporan bulanan Unit Cabang Wilayah Tengah kepada Kepala Cabang;
l. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnyadan berkoordinasi dengan Seksi terkait untuk kelancaran tugas.
(4) Unit Cabang Wilayah Selatan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Unit Cabang Wilayah Selatan;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Unit Cabang Wilayah Selatan;
c. Melaksanakan kegiatan informasi dan komunikasi pelanggan;
d. Melaksanakan kegiatan pelanggan, meliputi ;
1. Menerima dan menindaklanjuti proses pengaduan pelanggan air minum;
2. Menerima dan meneruskan proses pengaduan limbah;
e. Menerima dan menyetorkan pembayaran tagihan rekening air minum dan limbah serta pembayaran non air (kecuali pasang baru, pindah meter);
f. Meneliti kebenaran dokumen dan fisik penerimaan pembayaran tagihan rekening air minum dan limbah serta pembayaran non air (kecuali pasang baru, pindah meter);
g. Melaksanakan perbaikan pipa dinas,distribusi dan pipa transmisi;
h. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Unit Cabang Wilayah Selatan;
j. Bertanggung jawab atas barang inventaris dilingkungan Unit Cabang Wilayah Selatan;
k. Melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP);
l. Menyampaikan laporan bulanan Unit Cabang Wilayah Selatan kepada Kepala Cabang;
m. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnyadan berkoordinasi dengan Seksi terkait untuk kelancaran tugas.
(5) Seksi Meter Air mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Seksi Meter Air;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Seksi Meter Air;
c. Melaksanakan kegiatan Rotasi meter, yang meliputi :
1. Melaksanakan pemantauan dan pengecekan kondisi meter air;
2. Melaksanakan pengggantian meter air;
3. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan teknik rotasi meter air;
4. Melaksanakan evaluasi dan analisa terhadap rotasi meter air pelanggan;
d. Melaksanakan kegiatan Segel Meter, yang meliputi :
1. Melaksanakan pemantauan dan pengecekan segel meter air;
2. Melaksanakan kegiatan segel meter air;
3. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan segel meter air;
4. Melaksanakan pemasangan meter air beserta rangkaiannya;
5. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan teknik segel meter air;
e. Melaksanakan kegiatan Bengkel Meter, yang meliputi :
1. Melaksanakan pemeliharaan meter air;
2. Melaksanakan tera meter air;
3. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan teknik Bengkel Meter;
f. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Seksi Meter Air;
g. Bertanggung jawab atas barang inventaris dilingkungan Seksi Meter Air;
h. Menyampaikan laporan bulanan Seksi Meter Air kepada Kepala Cabang;
i. Melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP);
j. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya dan berkoordinasi dengan Seksi terkait untuk kelancaran tugas.
(6) Seksi Instalasi Perpipaan dan PKA mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Seksi Instalasi Perpipaan dan PKA;
b. Menyusun program dan rencana kerja Seksi Instalasi Perpipaan dan PKA;
c. Melaksanakan pemasangan sambungan baru
d. Mempersiapkan kelengkapan perpipaan untuk pemasangan sambungan baru;
e. Mengusulkan pengembangan dan rehabilitasi jaringan transmisi dan distribusi;
f. Mengatur dan mengendalikan kegiatan jaringan transmisi distribusi dan accesoriesnya;
g. Mengatur dan mengendalikan kegiatan GIS;
h. Mengatur dan mengendalikan kegiatan kebocoran fisik dan non fisik;
i. Merencanakan dan mengawasi kegiatan pengendalian kehilangan air;
j. Mengevaluasi dan menganalisa tingkat kehilangan air dilokasi DMA;
k. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan Seksi Instalasi Perpipaan Air dan PKA;
l. Bertanggung jawab atas barang inventaris dilingkungan Seksi Instalasi Perpipaan Air dan PKA;
m. Melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasi Prosedur (SOP);
n. Menyampaikan laporan bulanan Seksi Instalasi Perpipaan dan PKA kepada Kepala Cabang;
o. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya dan berkoordinasi dengan Seksi terkait untuk kelancaran tugas.
(7) Urusan Umum Wilayah Utara mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Umum Wilayah Utara;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Urusan Umum Wilayah Utara;
c. Mengkoordinir, memonitor hasil kegiatan pegawai di Urusan Umum Wilayah Utara;
d. Menerima dan menyetorkan pembayaran tagihan rekening air dan rekening limbah termasuk menerima pembayaran tunggakan langganan rekening air Minum dan Rekening limbah;
e. Mencetak laporan pembayaran langganan rekening air minum dan limbah beserta tunggakan langganan air minum dan limbah;
f. Mencetak surat pemberitahuan dan melakukan penagihan tunggakan langganan air minum dan limbah sampai dengan 3 bulan;
g. Menerima dan menindak lanjuti proses pengaduan pelanggan;
h. Melaksanakan proses koreksi rekening atas persetujuan atasan langsung;
i. Menerima permohonan penutupan dan buka kembali sambungan, tera meter, ganti meter, pindah lokasi meter dan balik nama sambungan air minum dan limbah serta pendaftaran pasang baru air minum dan limbah;
j. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Umum Wilayah Utara;
k. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Umum Wilayah Utara;
l. Menyampaikan laporan bulanan Urusan Peyimpanan Aset kepada Kepala Unit Cabang Wilayah Utara;
m. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
n. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
(8) Urusan Umum Wilayah Tengah mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Umum Wilayah Tengah;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Urusan Umum Wilayah Tengah;
c. Mengkoordinir, memonitor hasil kegiatan pegawai di Urusan Umum Wilayah Tengah;
d. Menerima dan menyetorkan pembayaran tagihan rekening air dan rekening limbah termasuk menerima pembayaran tunggakan langganan rekening air Minum dan Rekening limbah;
e. Mencetak laporan pembayaran langganan rekening air minum dan limbah beserta tunggakan langganan air minum dan limbah;
f. Mencetak surat pemberitahuan dan melakukan penagihan tunggakan langganan air minum dan limbah sampai dengan 3 bulan
g. Menerima dan menindak lanjuti proses pengaduan pelanggan;
h. Melaksanakan proses koreksi rekening atas persetujuan atasan langsung;
i. Menerima permohonan penutupan dan buka kembali sambungan, tera meter, ganti meter, pindah lokasi meter dan balik nama sambungan air minum dan limbah serta pendaftaran pasang baru air minum dan limbah;
j. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Umum Wilayah Tengah;
k. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Umum Wilayah Tengah;
l. Menyampaikan laporan bulanan Urusan Peyimpanan Aset kepada Kepala Unit Cabang Wilayah Tengah;
m. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
n. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
(9) Urusan Umum Wilayah Selatan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Umum Wilayah Selatan;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Urusan Umum Wilayah Selatan;
c. Mengkoordinir, memonitor hasil kegiatan pegawai di Urusan Umum Wilayah Selatan;
d. Menerima dan menyetorkan pembayaran tagihan rekening air dan rekening limbah termasuk menerima pembayaran tunggakan langganan rekening air Minum dan Rekening limbah;
e. Mencetak laporan pembayaran langganan rekening air minum dan limbah beserta tunggakan langganan air minum dan limbah;
f. Mencetak surat pemberitahuan dan melakukan penagihan tunggakan langganan air minum dan limbah sampai dengan 3 bulan;
g. Menerima dan menindak lanjuti proses pengaduan pelanggan;
h. Melaksanakan proses koreksi rekening atas persetujuan atasan langsung;
i. Menerima permohonan penutupan dan buka kembali sambungan, tera meter, ganti meter, pindah lokasi meter dan balik nama sambungan air minum dan limbah serta pendaftaran pasang baru air minum dan limbah;
j. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Umum Wilayah Selatan;
k. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Umum Wilayah Selatan;
l. Menyampaikan laporan bulanan Urusan Peyimpanan Aset kepada Kepala Unit Cabang Wilayah Selatan;
m. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
n. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasny.
(10) Urusan Teknik Wilayah Utara mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Teknik Wilayah Utara;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Urusan Teknik Wilayah Utara;
c. Mengkoordinir, memonitor hasil kegiatan pegawai di Urusan Teknik Wilayah Utara;
d. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan/gangguan Instalasi Sambungan pelanggan air minum dan jaringan pipa distribusi di Wilayah Utara;
e. Melaksanakan Pemantauan dan pengecekan sambungan pelanggan, jaringan pipa dinas, pipa distribusi pelanggan Wilayah Utara;
f. Menjaga kelancaran aliran dan berfungsinya instalasi sambungan pelanggan di Wilayah Utara;
g. Menjaga kualitas dan kontinuitas distribusi air minum kepada pelanggan di Wilayah Utara;
h. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Teknik Wilayah Utara;
i. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Teknik Wilayah Utara;
j. Menyampaikan laporan bulanan Urusan Teknik Wilayah Utara kepada Kepala Unit Cabang Wilayah Utara;
k. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
l. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
(11) Urusan Teknik Wilayah Tengah mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Teknik Wilayah Tengah;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Urusan Teknik Wilayah Tengah;
c. Mengkoordinir, memonitor hasil kegiatan pegawai di Urusan Teknik Wilayah Tengah;
d. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan/gangguan Instalasi Sambungan pelanggan air minum dan jaringan pipa distribusi di Wilayah Tengah;
e. Melaksanakan Pemantauan dan pengecekan sambungan pelanggan, jaringan pipa dinas dan pipa distribusi Wilayah Tengah;
f. Menjaga kelancaran aliran dan berfungsinya instalasi sambungan pelanggan di Wilayah Tengah;
g. Menjaga kualitas dan kontinuitas distribusi air minum kepada pelanggan di Wilayah Tengah;
h. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Teknik Wilayah Tengah;
i. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Teknik Wilayah Tengah;
j. Menyampaikan laporan bulanan Urusan Teknik Wilayah Tengah kepada Kepala Unit Cabang Wilayah Tengah;
k. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
l. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup
(12) Urusan Teknik Wilayah Selatan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Teknik Wilayah Selatan;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Urusan Teknik Wilayah Selatan;
c. Mengkoordinir, memonitor hasil kegiatan pegawai di Urusan Teknik Wilayah Selatan;
d. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan/gangguan Instalasi Sambungan pelanggan air minum dan jaringan pipa distribusi di Wilayah Selatan;
e. Melaksanakan Pemantauan dan pengecekan sambungan pelanggan, jaringan pipa dinas dan pipa distribusi Wilayah Selatan;
f. Menjaga kelancaran aliran dan berfungsinya instalasi sambungan pelanggan di Wilayah Selatan;
g. Menjaga kualitas dan kontinuitas distribusi air minum kepada pelanggan di Wilayah Selatan;
h. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Teknik Wilayah Selatan;
i. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Teknik Wilayah Selatan;
j. Menyampaikan laporan bulanan Urusan Teknik Wilayah Selatan kepada Kepala Unit Cabang Wilayah Selatan;
k. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan dan berkoordinasi dengan bidang terkait.
l. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
m. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup .
(13) Urusan Pemeliharaan dan Tera Meter mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Pemeliharaan dan Tera Meter;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Urusan Pemeliharaan dan Tera Meter;
c. Mengkoordinir, memonitor hasil kegiatan pegawai di Urusan Pemeliharaan dan Tera Meter;
d. Mempersiapkan perlengkapan pemasangan meter air pelanggan baru beserta rangkaiannya;
e. Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan tera meter air pelanggan
f. Melaksanakan pendataan meter air sebelum dan setelah diperbaiki;
g. Melaksanakan pengelompokan meter yang diperbaiki berdasarkan umur,merk dan ukuran meter air;
h. Menyerahkan meter air yang sudah tidak bisa berfungsi dengan baik (tidak produktif) ke Seksi Logistik untuk diusulkan penghapusanya;
h. Melaksanakan pengecekan dan pemeliharaan secara rutin peralatan kerja;
i. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Pemeliharaan dan Tera Meter;
j. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Pemeliharaan dan Tera Meter;
k. Menyampaikan laporan bulanan Urusan kepada Kepala Seksi Meter Air;
l. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
m. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan sesuai dengan lingkup tugasnya.
(14) Urusan Rotasi Meter mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Rotasi Meter;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Urusan Rotasi Meter;
c. Mengkoordinir, memonitor hasil kegiatan pegawai di Urusan Rotasi Meter;
d. Melaksanakan pemantauan dan pengecekan kondisi meter air;
e. Mendata umur meter air dan mempersiapkan jadwal penggantain meter air yang akan diganti;
f. Melaksanakan penggantian meter air dan membuat Berita Acara Penggantian / Perbaikan meter air ;
g. Melaksanakan evaluasi dan analisa meter air;
h. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan teknik Rotasi meter air;
i. Menyerahkan meter bekas yang telah dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan ke Seksi Logistik;
j. Memasukan ke database pelanggan yang telah diganti meternya sesuai dengan umur teknisnya;
k. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Rotasi Meter;
l. Bertanggungjawab atas barang inventaris dilingkungan Urusan Rotasi Meter;
m. Menyampaikan laporan bulanan Urusan kepada Kepala Seksi Meter Air;
n. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
o. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesusi dengan sesuai dengan lingkup tugasnya.
(15) Urusan NRW mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan NRW;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Urusan NRW;
c. Mengkoordinir, memonitor hasil kegiatan pegawai di Urusan NRW;
d. Mencari dan menemukan adanya kebocoran;
e. melaksanakan perbaikan atas kebocoran yang ditemukan;
f. mengevaluasi dan menganalisa tingkat kehilangang air;
g. Merencanakan sistem penanggulanan kebocoran;
h. Menentukan, menyiapkan data teknis dan melaksanakan pembentukan DMA;
i.. Melaksanakan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan DMA serta menganalisa dan mengevaluasi hasil DMA;
j. Menyusun neraca air setiap bulan;
k. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Urusan NRW;
l. Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan NRW;
m. Menyampaikan laporan bulanan Urusan NRW kepada Kepala Seksi Instalasi perpipaan dan PKA;
n. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
o. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
(16) Urusan Analisa Jaringan Dan GIS mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan administrasi di Urusan Analisa Jaringan dan GIS ;
b. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Urusan Analisa Jaringan dan GIS;
c. Mengkoordinir, memonitor hasil kegiatan pegawai di Urusan Analisa Jaringan dan GIS;
d. Melaksanakan analisa jaringan perpipaan air minum secara keseluruhan dan menentukan rahabilitasi serta perawatan jaringan perpipaan dengan skala prioritas;
e. Melakukan update data seluruh asset jaringan perpipaan dan sambungan rumah;
f. Membuat dan memasukan historis pelanggan ke dalam data base pelanggan berupa hasil pemasangan dan perbaikan jaringan perpipaan serta pemasangan sambungan baru air minum dan limbah;
g. Mengumpulkan data-data foto udara dan menganalisa peta wilayah kota guna kepentingan perencanaan pemasangan jaringan;
h. Melakukan croscek data yang telah di buat dengan kondisi dilapangan;
i. Mengembangkan dan menganalisa data base yang telah ada untuk keperluan pengembangan jaringan dan penambahan pelanggan;
j. Melaksanakan Pembinaan pegawai dilingkungan Urusan Analisa Jaringan dan GIS;
k.Bertanggungjawab atas barang inventaris di lingkungan Urusan Analisa Jaringan dan GIS;
l. Menyampaikan laporan bulanan Urusan Analisa Jaringan Dan GIS kepada Kepala Seksi Perpipaan dan PKA;
m. Melaksanakan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan;
n. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan atasan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.