Sekretariat Perusahaan
Sekretariat Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut :
- melaksanakan administrasi Sekretariat Perusahaan;
- melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Sekretariat Perusahaan;
- melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana Sub Bagian Administrasi, Sub Bagian Rumah Tangga dan Sub Bagian Kepegawaian;
- melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Sub Bagian Administrasi, Sub Bagian Rumah Tangga dan Sub Bagian Kepegawaian;
- mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Sub Bagian Administrasi, Sub Bagian Rumah Tangga dan Sub Bagian Kepegawaian;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.