Sub Bagian Administrasi
Sub Bagian Administrasi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Sub Bagian Administrasi;
b. menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Administrasi;
c. melaksanakan administrasi perusahaan, yang meliputi:
- kegiatan surat menyurat, antara lain membuat, menerima, mencatat, mengagendakan, menggandakan dan mengekspedisikan surat masuk dan surat keluar;
- kegiatan pengarsipan, antara lain menyimpan, memelihara, menghimpun, menata dan mengatur arsip, melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah melewati masa retensi, melayani peminjaman dan mendapatkan kembati berkas arsip;
- menyimpan dokumen penting perusahaan;
d. melaksanakan administrasi peijatanan dinas;
e. membuat, menyusun dan menghimpun laporan bulanan dan tahunan;
b. melaksanakan pemantauan dan pengecekan administrasi perusahaan;
c. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.