Inspektorat Perusahaan
(1) Inspektorat Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Inspektorat Perusahaan;
b. melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Inspektorat Perusahaan;
c. melaksanakan pembinaan organisasi dan fata laksana Inspektorat Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan dan Inspektorat Perusahaan Bidang Teknik;
d. melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Inspektorat Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan dan Inspektorat Perusahaan Bidang Teknik;
e. mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Inspektorat Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan dan inspektorat Perusahaan Bidang Teknik;
f. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain
(2) Inspektorat Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Inspektorat Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan;
b. menyusun program dan rencana kerja Inspektorat Perusahaan Bidang Administrasi dan Keuangan;
c. melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan tata kerja, prosedur, operasional dan hasil kerja bidang administrasi dan keuangan;
d. memberikan pertimbangan, pandangan, pendapat, masukan dan saran hasil pengawasan dan pemeriksaan bidang administrasi dan keuangan;
e. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
( 3) Inspektorat Perusahaan Bidang Teknik mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi (nspektorat Perusahaan Bidang Teknik;
b. menyusun program dan rencana kerja Inspektorat Perusahaan Bidang Teknik;
c. melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan tata kerja, prosedur, operasional dan hasil kerja bidang teknik;
d. memberikan pertimbangan, pandangan, pendapat, masukan dan saran hasil pengawasan dan pemeriksaan bidang teknik;
e. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.